Darurat Logika Anggaran Program MBG Pasca-Putusan MK
Dosen Hukum Tata Negara dan Legislatif Drafting, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya DIY, Direktir Eksekutif Parliament Watch Yogyakarta, Advokat pada Kantor Hukum BEN LAW OFFICE dan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Periode Seleksi tahun 2000
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
PUTUSAN
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada tanggal 30 Juli 2026 seharusnya menjadi momentum sakral bagi negara melakukan instrospeksi mendalam terhadap tata kelola keuangan negara, kepatuhan konstitusional, serta batasan kewenangan lembaga tinggi negara.
Namun, respons yang justru menganggetkan dengar dari ruang-ruang rapat di Senayan.
Alih-alih melakukan evaluasi total secara jujur, objektif, dan berpihak pada keadilan fiskal yang fundamental, segelintir anggota DPR justru bersuara santai dengan dalih klasik, yakni mendesak agar pemerintah dan DPR segera mencari celah serta solusi, termasuk mewacanakan langkah
refocusing
anggaran, demi memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap dapat berjalan di tengah dinamika hukum yang ada (
Kompas.com
, 30 Juli 2026).
Pernyataan dilontarkan oleh anggota DPR RI Yahya Zaini yang meminta pemerintah dan DPR segera mencari solusi agar program MBG tetap berlangsung di tengah pembahasan anggaran (
Kompas.com
, 30 Juli 2026) ini tidak hanya mencederai nalar sehat publik, tetapi juga memperlihatkan betapa jauhnya para wakil rakyat dari denyut penderitaan masyarakat yang sebenarnya.
Menjadikan
refocusing
anggaran sebagai jalan tol penyelamatan program MBG pasca-
Putusan MK
No. 40/PUU-XXIV/2026 adalah bentuk pengabaian telak terhadap prioritas pembangunan yang jauh lebih esensial dan mendesak.
Ketika Mahkamah Konstitusi telah memberikan koridor hukum tegas melalui putusan yang menyatakan, pembiayaan program MBG tidak boleh lagi dicampuradukkan atau dikategorikan sebagai komponen utama
anggaran pendidikan
, respons yang dituntut dari para pembuat undang-undang malahan mencari celah akrobatik fiskal demi mempertahankan ambisi proyek populis.
Bukan menata ulang prioritas anggaran secara bermartabat, transparan, dan konstitusional.
Wacana refocusing anggaran demi menyelamatkan kelanjutan program MBG pasca-Putusan MK No. 40/PUU-XXIV/2026 menyembunyikan bahaya laten luar biasa besar bagi stabilitas ekonomi makro dan kesejahteraan sosial jangka panjang.
Mengutip desakan para anggota Dewan di Senayan yang meminta agar pos pendanaan program tersebut tetap diamankan melalui utak-atik postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (
Kompas.com
, 30 Juli 2026).
Publik berhak melontarkan pertanyaan mendasar yang menuntut kejujuran moral dari pemerintah dan DPR, yakni dana pos anggaran mana akan digeser, dan pos esensial mana akan dikorbankan demi membiayai ambisi ini?
Apakah anggaran sektor pendidikan nasional yang selama ini masih compang-camping di berbagai pelosok daerah terpencil, di mana banyak sekolah nyaris roboh dan guru honorer digaji jauh dari layak?
Apakah subsidi kesehatan masyarakat miskin melalui BPJS PBI yang fasilitas pelayanannya masih jauh dari kata ideal dan sering kali mengorbankan pasien tidak mampu?
Ataukah dana pembangunan infrastruktur dasar pedesaan seperti jalan tani, irigasi, dan air bersih yang langsung menyentuh urat nadi perekonomian rakyat kecil?
Sangat ironis dan memilukan ketika program yang sejak awal menuai perdebatan tajam terkait tata kelola dan efektivitasnya ini justru diistimewakan berdasarkan desakan para anggota Dewan tersebut.
Sementara sektor-sektor fundamental penopang hajat hidup orang banyak justru dijadikan “tumbal” fiskal.
Mengakali anggaran demi memaksakan sebuah program agar tetap berjalan di atas kertas, tanpa evaluasi mendasar terhadap implikasi hukum, sosial, dan ekonomi pasca-Putusan MK No. 40/PUU-XXIV/2026, adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran publik, bahkan bisa dikatakan merupakan bentuk pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menegaskan, anggaran program MBG wajib dipisahkan dari pos dana pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028, karena penempatan sebelumnya telah memperluas makna konstitusional anggaran pendidikan secara tidak sah.
Putusan MK ini bukan merupakan putusan tanpa dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis kuat, melainkan sebuah alarm keras bahwa ada yang keliru dalam arsitektur kebijakan atau pengelolaan keuangan negara yang sedang berjalan saat ini.
Oleh sebab itu, ketika anggota DPR dengan entengnya meminta solusi cepat berupa
refocusing
tanpa mau meninjau ulang akar persoalan secara komprehensif, publik patut bertanya: untuk siapa sebenarnya negara ini bekerja?
Apakah untuk menegakkan konstitusi dan melindungi kesejahteraan seluruh rakyat, atau sekadar melanggengkan pencitraan politik jangka pendek?
Program makan gratis memang memiliki narasi permukaan yang sangat manis untuk didengar dalam kampanye politik.
Namun, pemaksaan eksekusi di tengah ketidakpastian hukum dan goncangan fiskal pasca-Putusan MK No. 40/PUU-XXIV/2026 justru akan menyeret negara ke dalam lubang hitam pemborosan struktural.
Jika fondasi hukum dan ketersediaan anggaran dipaksakan melalui
refocusing
yang serampangan demi menuruti desakan para politisi di parlemen, yang lahir bukanlah kesejahteraan merata, melainkan jurang ketimpangan sosial semakin menganga lebar.
Pun pula melanggar Putusan MK itu sendiri, sementara MK tidak lain dan tidak bukan adalah
The Constitutional Court as the Guardian of the Constitution.
Kebijakan
refocusing
anggaran bukanlah tindakan steril dari dampak negatif.
Dalam praktiknya di Indonesia,
refocusing
atau
re-allocating
budget selalu berarti pemotongan atau penundaan anggaran di kementerian dan lembaga lain.
Ketika legislator mendesak agar
anggaran MBG
diamankan apa pun kondisinya, implikasi langsungnya adalah terjadinya “amputasi” pada program-program pelayanan dasar rakyat.
Dengan demikian, pemaksaan ini menciptakan distorsi ekonomi berbahaya.
Di satu sisi, negara menggelontorkan dana fantastis untuk program makan gratis yang distribusinya kerap diwarnai persoalan logistik, higienitas, dan ketepatan sasaran.
Di sisi lain, institusi-institusi negara yang mengurus penanggulangan kemiskinan ekstrem, perlindungan buruh migran, pencegahan stunting berbasis sanitasi lingkungan, hingga mitigasi bencana alam justru mengalami kekurangan anggaran (starvation of public services).
Lalu apakah para anggota dewan yang terhormat di Senayan lupa bahwa mandat konstitusi mewajibkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyejahterakan seluruh rakyat secara adil.
Bukan sekadar memberikan makan siang seremonial yang mengorbankan pos-pos vital pembangunan manusia seperti yang telah diketok dalam Putusan MK No. 40/PUU-XXIV/2026?
Pasca-Putusan MK No. 40/PUU-XXIV/2026, pemerintah dan DPR seharusnya duduk bersama bukan untuk mencari celah meloloskan program dengan cara membajak pos anggaran lain, melainkan melakukan reset total terhadap perencanaan pembangunan nasional.
Keadilan fiskal menuntut agar setiap rupiah uang rakyat dari pajak, bea, dan cukai dikembalikan dalam bentuk program yang memiliki
multiplier effect
tertinggi bagi perekonomian nasional.
Alih-alih memaksakan
refocusing
anggaran yang destruktif, langkah paling bijak yang harus diambil adalah mengkaji ulang secara objektif apakah program MBG memiliki urgensi yang lebih tinggi dibandingkan dengan penguatan jaring pengaman sosial yang sudah teruji, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, atau subsidi langsung kepada petani dan nelayan.
Jika sebuah program terbentur oleh batasan konstitusional dan aturan main yang ditegaskan secara sah dalam Putusan MK No. 40/PUU-XXIV/2026, maka sikap yang paling terhormat adalah patuh pada konstitusi, bukan malah mencari-cari jalan tikus regulasi untuk mengakalinya.
Negara tidak boleh terjebak dalam lingkaran setan yang hanya mengandalkan jurus pemotongan anggaran demi membiayai ambisi sektoral.
Alih-alih merusak postur belanja kementerian lain melalui refocusing yang menyengsarakan publik, sudah saatnya pemerintah dan parlemen melirik paradigma pembiayaan mandiri yang berbasis kolaborasi ekosistem ekonomi produktif.
Pendanaan program strategis seharusnya ditopang melalui optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pengelolaan aset strategis transparan, pelibatan partisipasi aktif swasta melalui skema kemitraan strategis berstandar Environmental, Social, and Governance (ESG) yang ketat, serta penguatan produktivitas hulu pangan nasional yang mengintegrasikan petani lokal sebagai penyedia rantai pasok mandiri tanpa menyentuh anggaran dasar pelayanan publik.
Dengan mengoptimalkan efisiensi birokrasi, menutup celah kebocoran pajak korporasi raksasa, dan memanfaatkan instrumen pembiayaan kreatif yang tidak membebani APBN inti, program pemenuhan gizi masyarakat dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa harus mengorbankan hak-hak konstitusional sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial rakyat banyak.
‘ + p + ‘
Maaf, terjadi kesalahan saat memproses pertanyaan Anda. Silakan coba lagi.
Maaf, terjadi kesalahan saat memproses pertanyaan Anda. Silakan coba lagi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
7 Darurat Logika Anggaran Program MBG Pasca-Putusan MK Nasional
/data/photo/2026/08/22/6a896f0e6f568.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2026/08/22/6a898204b8430.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2026/08/22/6a892ac528222.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)