Kasus Korupsi Rektor Unsoed, Anggota DPR: Perguruan Tinggi Harus Bersih dari Korupsi
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad menegaskan, perguruan tinggi harus bebas dari praktik-praktik korupsi.
Ia menegaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (
Unsoed
) Akhmad Sodiq harus menjadi momentum untuk membersihkan praktik korupsi di dunia pendidikan.
“Kami mendukung penuh langkah
KPK
. Ini momentum untuk benar-benar bersih-bersih dunia pendidikan dari praktik korupsi.
Perguruan tinggi
harus menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik semacam ini,” ujar Syarief dalam keterangannya, dikutip Sabtu (22/8/2026).
Ia menjelaskan, perguruan tinggi merupakan tempat membentuk karakter dan masa depan generasi bangsa.
Kampus, tegas Syarief, bukan sekadar tempat memperoleh gelar akademik, tetapi juga tempat menanamkan nilai-nilai keilmuan, integritas, idealisme, dan tanggung jawab moral.
“Perguruan tinggi adalah tempat menanamkan nilai-nilai kebaikan, ilmu pengetahuan dan idealisme. Karena itu sangat ironis apabila justru menjadi tempat tumbuhnya praktik kotor korupsi,” ujar Syarief.
Menurutnya, dugaan korupsi oleh Rektor Unsoed dalam proses
penerimaan mahasiswa baru
merupakan permasalahan serius.
Pasalnya, penerimaan mahasiswa baru menyangkut keadilan dan kesempatan pendidikan yang seharusnya berlangsung transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari transaksi kepentingan.
“Jangan sampai akses pendidikan tinggi ditentukan oleh kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu. Setiap calon mahasiswa harus mendapatkan kesempatan yang adil berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegas Syarief.
Oleh karena itu, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus tersebut secara tuntas.
“Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih. Tetapi kita juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam proses hukumnya,” ujar Syarief.
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta dalam OTT Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq
Diketahui, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru, pada Jumat (21/8/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 6 orang tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat malam.
Selain rektor dan wakil rektor, KPK juga menetapkan empat tersangka lain yaitu, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed; Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta; dan Mulyono selaku pihak swasta.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus sampai dengan 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Keenam tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (20/8/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 665 juta dan saldo dalam rekening Rp 99 juta.
“Mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp 665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp 99 juta,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan
https://bit.ly/BantuWargaNTT
‘ + p + ‘
Maaf, terjadi kesalahan saat memproses pertanyaan Anda. Silakan coba lagi.
Maaf, terjadi kesalahan saat memproses pertanyaan Anda. Silakan coba lagi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus Korupsi Rektor Unsoed, Anggota DPR: Perguruan Tinggi Harus Bersih dari Korupsi Nasional 22 Agustus 2026
/data/photo/2026/08/22/6a896f0e6f568.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2026/08/22/6a898204b8430.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2026/08/22/6a892ac528222.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2026/07/31/6a6c9e089c01e.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2026/07/31/6a6c60f36cd31.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)