Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kejagung Didorong Lakukan Asset Tracing Eddy Tansil di Luar Negeri Nasional 22 Juni 2026

Kejagung Didorong Lakukan Asset Tracing Eddy Tansil di Luar Negeri
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman mendorong agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan
asset tracing
atau pelacakan aset buronan koruptor Eddy Tansil khususnya di luar negeri.
Hal ini disampaikan Marzuki menanggapi pemulihan uang Rp 51,68 miliar dari aset
Eddy Tansil
yang dilakukan Kejagung, Senin (15/6/2026) pekan lalu.
“Saya itu harus menjadi prioritas bagi negara untuk melakukan
asset tracing
,” katanya saat ditemui di Kompas Institute, Jakarta, Senin (22/6/2026).
Ada beberapa negara yang disebutkan Marzuki, mulai dari Australia, kemudian Singapura, dan beberapa tempat lainnya.
“Nampaknya ini yang belum secara mendasar dilakukan, dan sifatnya masih insidental,” ucapnya.
Marzuki mengatakan, asset tracing ini perlu didorong sebagai langkah nyata pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.
“Saya yakin itu juga dilakukan, tapi masyarakat juga perlu tau pemerintah sedang melakukan itu,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menemukan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp 30 miliar, selain berhasil memulihkan uang sebesar Rp 51,68 miliar.
Aset-aset tersebut diserahkan kepada Menteri Keuangan dalam acara penyerahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, di Jakarta, Senin (15/6/2026).
“Dalam bentuk uang sekitar Rp 51 miliar, dalam bentuk aset ada tiga aset tanah dan bangunan dan 18 aset tanah saja dengan nilai aset sekitar Rp 30 miliar,” kata Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan, Senin.
Satu aset tanah yang ditemukan seluas 1.550 meter persegi, lengkap dengan empat bangunan di atasnya.
Aset itu terletak di Megamendung, Kabupaten Bogor. Kemudian, satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Selain itu, Kejagung juga menemukan 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
Dengan demikian, total aset Eddy Tansil yang ditemukan dan diserahkan kepada negara mencapai Rp 82,6 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp 51,68 miliar dan aset tanah serta bangunan senilai kurang lebih Rp 30 miliar.
Nama Eddy Tansil terakhir kali terdengar disebut oleh aparat penegak hukum pada 2013, saat ia disebut terdeteksi berada di China.
Eddy Tansil adalah buronan kelas kakap kasus korupsi enilai Rp 1,3 triliun dari kredit fiktif yang dikucurkan Bapindo.
Setelah ia divonis penjara, Eddy Tansil berhasil melarikan diri dengan menyogok penjaga Lapas Cipinang dengan uang rokok pada 4 Mei 1996.
Hingga kini, keberadaan Eddy Tansil tak pernah diketahui oleh penegak hukum.
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari
artikel KOMPAS.com.
${LOCALE.ERROR}
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.