Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Sita HP Pegawainya Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Temukan ‘Chat’ Janggal Nasional 31 Juli 2026

KPK Sita HP Pegawainya Tersangka Kasus Bupati Pemalang, Temukan ‘Chat’ Janggal
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa ponsel dari staf administrasi KPK sekaligus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Setya Budi Dias.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein mengatakan, tim penyidik menemukan kejanggalan saat menganalisis barang bukti tersebut.
“Kita sudah mengamankan barang bukti atau ponsel milik tersangka DIS (
Setya Budi Dias
) dan kita menemukan penyidik ada kejanggalan gitu,” kata Taufik, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Taufik mengatakan, penyidik menemukan pesan singkat atau
chat
antara Dias dengan ayahnya yang juga tersangka dalam perkara ini yaitu Lilik Budi Suprianto diatur menggunakan
timer
sehingga riwayat
chat
otomatis terhapus.
Dia mengatakan, hal tersebut tidak diterapkan Dias terhadap
chat
dengan pegawai-
pegawai KPK
lainnya.
“Percakapan DIS dengan LBS selaku anak, tim menemukan analisis di dalam ponselnya itu selalu menggunakan
timer
dihapus. Padahal, di sisi lain percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain gitu, itu tidak menggunakan itu,” ujar dia.
Selain itu, Taufik mengatakan, lembaganya menggandeng Kepolisian RI untuk menangani kasus Setya Budi Dias yang merupakan pegawai perbantuan dari Polri.
“Terkait perkara ini, KPK juga kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian,” tutur dia.
Taufik juga membenarkan bahwa Setya Budi Dias merupakan polisi aktif berpangkat Iptu yang diperbantukan di KPK.
“DIS merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Benar, yang bersangkutan pegawai perbantuan dari Kepolisian,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan
Bupati Pemalang
Anom Widiyantoro dan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan ke perangkat daerah dan swasta, pada Kamis (30/7/2026).
Selain dua tersangka itu, KPK juga menetapkan 2 tersangka lainnya yaitu, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan Bupati; Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta atau ayah dari Setya Budi Dias.
Keempat tersangka sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), pada Selasa (28/7/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang Tersangka,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Dalam perkara ini, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) bersama dengan orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) memeras sejumlah perangkat desa dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi.
KPK mengatakan, dari pemerasan tersebut, Bupati Anom mengumpulkan uang senilai Rp 1,98 miliar.
“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar,” kata Taufik.
Taufik mengatakan, dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh Gus Haris salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK.
Dalam perjalanannya, Gus Haris menemui adik iparnya Harun untuk dikenalkan ke Lilik Budi Suprianto selaku ayah dari staf administrasi KPK Setya Budi Dias.
Pertemuan tersebut sempat terjadi tiga kali di mana Lilik meminta uang untuk pengurusan perkara di KPK senilai Rp 2 miliar.
“Selanjutnya pertemuan AWI (Anom), GHA (Gus Haris), dan LBS (Lilik) pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, LBS meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp 2 miliar,” ujarnya.
Taufik mengatakan, pada pertemuan kedua atau setelah Anom Widiyantoro dan Gus Haris diyakinkan bahwa Lilik Budi Suprianto bisa mengurus perkara dimaksud, terjadi kesepakatan antara Anom dan Gus Haris dengan Lilik Budi untuk menyiapkan uang tersebut agar perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang dapat diselesaikan.
“Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA (Gus Haris) dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp 1,2 miliar oleh GHA kepada LBS,” tutur dia.
“Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” sambung dia.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli sampai dengan 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, terhadap Anom Widiyantoro bersama-sama Gus Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sementara terhadap Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
‘ + p + ‘
Maaf, terjadi kesalahan saat memproses pertanyaan Anda. Silakan coba lagi.
Maaf, terjadi kesalahan saat memproses pertanyaan Anda. Silakan coba lagi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.