Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Pakar: Putusan MK Soal MBG Jadi Momentum Evaluasi Menyeluruh Nasional 31 Juli 2026

Pakar: Putusan MK Soal MBG Jadi Momentum Evaluasi Menyeluruh
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pakar kebijakan publik Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang program Makan Bergizi Gratis (MBG) menggunakan anggaran pendidikan sebagai momentum evaluasi menyeluruh.
“Semua harus dievaluasi menyeluruh,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (31/7/2026).
Lina menyebut, evaluasi yang dimaksud bukan hanya soal anggaran yang diminta untuk dipisahkan oleh MK. Tetapi juga terkait dengan dampak program MBG tersebut.
“Betulkah berdampak? Berdampak itu bukan cuma bahagia ya di kalangan anak sekolah yang makan gratis itu
lho
, yang makan bersama-sama, tetapi betulkah memang bisa mengatasi atau mengurangi isu kekurangan gizi?” katanya.
Lina mengatakan, ada banyak hal yang perlu dievaluasi terkait program
flagship
Prabowo tersebut, sehingga jika diperlukan,
moratorium
jadi pilihan bijak.
Pemerintah didorong untuk berhitung kembali dengan program MBG, terlebih secara tegas MK meminta agar
anggaran pendidikan
tak boleh diutak-atik sesuai dengan amanat konstitusi.
“Silakan dipertimbangkan kembali, dihitung kembali. Kalau ditanya perlukah
moratorium
? Jika hasilnya dinyatakan memang perlu (moratorium), seperti dipilah-pilih mana lokasi yang memang membutuhkan,” ucapnya.
Sebagai informasi, dalam putusan 40/PUU-XXIV/2026 MK menegaskan agar pemerintah tak lagi menggunakan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan diutak-atik untuk jalankan program MBG.
Mahkamah menyatakan pemisahan tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program MBG.
“Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024,” tulis putusan tersebut.
Dalam amar putusannya, MK secara tegas menyatakan pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang menyatakan anggaran pendidikan termasuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan bukan termasuk MBG.
Namun MK memberikan
kompromi
dalam putusannya, tidak berlaku langsung, tetapi memberikan waktu kepada penyelenggara negara untuk menyesuaikan putusan ini dengan tenggat waktu untuk APBN 2028.
‘ + p + ‘
Maaf, terjadi kesalahan saat memproses pertanyaan Anda. Silakan coba lagi.
Maaf, terjadi kesalahan saat memproses pertanyaan Anda. Silakan coba lagi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.